20 Juli 2011

PENETAPAN PENGESAHAN PERKAWINAN

PENETAPAN PENGESAHAN PERKAWINAN (ITSBAT NIKAH)
BAGI WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Drs. H. Masrum M Noor, MH.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat

MUKADIMAH
Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia, sejak lima tahun belakangan ini telah menegaskan pentingnya akses ke pengadilan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan, baik secara ekonomis maupun giografis, karena fakta menunjukkan masyarakat miskin dan masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan menghadapi kesulitan dan hambatan yang sangat serius untuk dapat mengakses pengadilan, terutama berkaitan dengan biaya perkara dan biaya transportasi, sehingga tidak sedikit masyarakat dan warga negara RI yang termarjinalkan, bahkan sama sekali tidak memperoleh perlindungan hukum dan keadilan yang sewajarnya.
Berdasarkan kenyataan tersebut, maka Mahkamah Agung RI menetapkan kebijakan yang dikenal dengan JUSTICE FOR ALL dengan mengeluarkan surat edaran nomor 10 tahun 2010 tertanggal 30 agustus 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum yang bertujuan antara lain; membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di pengadian, meningkatkan akses terhadap keadilan, meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajibannya dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Kebijakan strategis oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berupan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan tersebut ditempuh dengan cara pembebasan biaya perkara di Pengadilan (prodeo) dan sidang keliling; yakni pengadilan melaksanakan sidang di lokasi yang jauh dari kantor Pengadilan Agama atau di lokasi yang menyulitkan para pencari keadilan baik dari segi biaya, transportasi maupun biaya proses lainnya, apabila sidang dilaksanakan di kantor pengadilan agama, tanpa mengurangi martabat pengadilan.
Pembebasan biaya perkara (prodeo) dan sidang keliling ini oleh Pengadilan Agama telah lama dilaksanakan hampir diseluruh wilayah negara Republik Indonesia, namun ternyata jangkauan pelaksanaannya masih terbatas bagi masyarakat pencari keadilan yang berdomisili di dalam negeri. Padahal warga negara Indonesia yang berdomisili dan bermukim di luar negeri ternyata lebih sulit untuk dapat mengakses pengadilan dari pada masyarakat pencari keadilan di dalam negeri. Dengan demikian program justice for all dalam bentuk bantuan hukum berupa penyelesaian perkara tanpa biaya (prodeo) dan sidang keliling untuk warga negara Indonesia di luar negeri sangat dibutuhkan.
Makalah disampaikan dalam loka karya di Kinabalu, Malaysia. 11 - 14 Mei 2011

BEBERAPA PENGERTIAN
1. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (pasal 1 UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan); Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. (pasal 2 Kompilasi Hukum Islam);
2. Perkawinan di luar negeri adalah perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang WNI atau seorang WNI dengan WNA yang keduanya beragama islam;
3. Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang. (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan);
4. Sidang keliling adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap (berkala) atau sewaktuwaktu oleh pengadilan disuatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya, tetapi di luar tempat kedudukan pengadilan. (SEMA nomor 10 tahun 2010, pasal 1, ayat (8);
5. KUA adalah kantor urusan Agama Kecamatan diseluruh Indonesia yang kekuasaannya meliputi wilayah kecamatan di Indonesia;
6. PPN adalah Pegawai Pencatat Nikah yang diangkat oleh kepala Perwakilan RI di Luar negeri dan berkedudukan di kantor perwakilan Indonesia tersebut;
7. Kepala perwakilan adalah pejabat yang diangkat dan merupakan wakil pribadi Presiden RI disuatu negara terakreditasi (Duta besar, Konsul Jendral, Kuasa usaha tetap dan konsul).

DASAR HUKUM
1. Pasal 56 ayat (1) UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal 60B UU nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan ke dua atas UU nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama: “Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum”;
2. Pasal 49 UU nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 3 tahun 2006 dan UU nomor 50 tahun 2009 beserta penjelasannya;
3. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung nomor 10 tahun 2010, lampiran B tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Peradilan Agama;
4. Keputusan Bersama Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama dan Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 04/TUADA-AG/II/2011 dan nomor 020/SEK/SK/II/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran B;
5. UU nomor 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk;
6. Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah;
7. Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI), tentang itsbat nikah;
8. Keputusan Ketua mahkamah Agung RI nomor KMA/032/SK/IV/2006, tanggal 4 April 2006, tentang Pemberlakuan Buku II; Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan;
9. Rumusan hasil komisi II Urusan Lingkungan Peradilan Agama pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI, tanggal 13 Oktober 2010, di Balikpapan angka 11; “Untuk membantu tenaga kerja wanita/tenaga kerja Indonesia yang menghadapai masalah hukum diluar negeri khususnya yang menyangkut masalah bidang perkawinan, perlu terobosan mengenai kemungkinan untuk melaksanakan pemeriksaan/persidangan perkara itsbat nikah di Kedutaan Besar Indonesia termasuk pembiayaannya”

PERMASALAHAN KEHIDUPAN KELUARGA WNI DI LUAR NEGERI
1. Bahwa tidak sedikit pasangan suami isteri WNI yang melangsungkan perkawinan menurut syariat islam dihadapan para imam masjid atau ulama setempat dan perkawinannya tersebut tidak dapat dicatatkan atau didaftarkan di kantor perwakilan RI setempat, karena di kanor perwakilan RI setempat tersebut belum memiliki PPN/Penghulu;
2. Bahwa dengan kondisi tersebut di atas kebanyakan keluarga WNI di luar negeri tidak mempunyai kepastian hukum, bukan lantaran yang bersangkutan tidak taat hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, tetapi lantaran lembaga yang bertanggung jawab tentang hal tersebut tidak tersedia di perwakilan RI setempat;
3. Bahwa banyak pasangan suami isteri yang tidak memiliki akta nikah/buku kutipan akta nikah karena akta nikah/buku kutipan akta nikahnya hilang atau rusak, sedangkan pengganti dari akta nikah/buku kutipan akta nikah dari KUA tempat tinggalnya di Indonesia hanya berupa doplikat akte nikah yang oleh pihak luar negeri tidak dianggap sebagai bukti sahnya suatu perkawinan, sehingga yang bersangkutan tetap memerlukan akta nikah/buku kutipan akta nikah, namun akta nikah dan kutipannya tersebut baru dapat diberikan oleh PPN perwakilan RI setelah menunjukkan penetapan itsbat nikah dari pengadilan agama;
4. Bahwa di beberapa perwakilan RI yang telah memiliki PPN/Penghulu masih banyak Pasangan suami isteri WNI yang menikah sebelum adanya PPN/penghulu di perwakilan tersebut, sehingga masih banyak pasangan suami isteri yang tidak memiliki akta nikah atau buku kitipan akte nikah, padahal yang bersangkutan sangat membutuhkan akta nikah/buku kutipan akta nikah sebagai satu-satunya alat bukti sahnya perkawinan mereka, namun akta/buku kitipan akta nikah tersebut tidak dapat diperoleh tanpa terlebih dahulu menunjukkan penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama;
5. Bahwa banyak anak-anak dari pasangan suami isteri WNI di luar negeri yang kehilangan hak-hak sipil mereka, terutama selama mereka tinggal bersama ayah ibunya di luar negeri, karena orang tua mereka tidak mampu menunjukkan akta nikah/buku kutipan akta nikah yang akan dijadikan dasar bagi anak-anak tersebut untuk mendapatkan dana pendidikan, kesehatan dan lain-lain dari negara setempat, sedangkan untuk mendapatkan akta nikah/buku kutipan akta nikah yang bersangkutan harus terlebih dahulu memperoleh penetapan itsbat nikah dari pengadilan agama;
6. Bahwa untuk memperoleh penetapan pengesahan itsbat nikah dari pengadilan agama hingga saat ini tidak ada ketentuan pasti; pengadilan manakah yang mempunyai kewenangan mengadili perkara itsbat nikah atas perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tetapi tidak tercatat/terdaftar baik di PPN perwakilan RI maupun di KUA Indonesia.

A N A L I S A
Pada hakekatnya kebijakan strategis Mahkamah Agung RI tentang justice for all adalah demi berjalannya peradilan yang mudah diakses oleh warga negara Indonesia dimanapun ia berada, utamanya masyarakat pencari keadilan yang berada dalam kondisi ekonomi yang tidak mampu dan bertempat tinggal di wilayah yang jauh dan sulit untuk menjangkau kantor pengadilan, guna mendapatkan pelayanan hukum dan memperoleh keadilan.
Warga negara Indonesia yang berada di luar negeri mungkin tidak semuanya dalam keadaan tidak mampu, namun pasti akan memerlukan biaya yang sangat tinggi dan membutuhkan waktu yang cukup lama, jika ingin mengurus itsbat nikahnya di Pengadilan Agama, sementara sangat tidak mudah untuk meninggalkan pekerjaan dan usahanya di luar negeri, baik dari segi administrasi perjalanannya maupun kontrak kerjanya dengan pihak asing dan lain-lain yang berkaitan dengan keberadaan dan kehidupannya di luar negeri.
Berdasarkan pasal 28 Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, pencatatan nikah bagi warga negara Indonesia di luar negeri harus dilakukan sebagaimana diatur dalam keputusan bersama Menteri agama RI dan Menteri Luar Negeri RI nomor 589 tahun 1999 dan nomor 182/)T/X/99/01 tahun 1999 yang menyatakan, bahwa perkawinan di Luar negeri harus dicatatkan di PPN perwakilan untuk menjadi dasar PPN menerbitkan kutipan akad nikah atau kutipan buku nikah.
Ternyata beberapa kantor perwakilan RI tertentu pada saat perkawinan tersebut dilangsungkan belum memiliki Pegawai Pencatat Nikah yang ditunjuk, sehingga WNI yang melangsungkan pernikahan di luar negeri tersebut terkatung-katung, tanpa memiliki akta nikah atau kutipan buku nikah yang mengakibatkan pasangan suami isteri tersebut terus menerus menghadapi kesulitan karena menurut KHI pasal 7 ayat (1), Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1999 perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Atau ternyata suami isteri tersebut dalam keadaan yang sangat sulit untuk datang di PPN perkalian RI karena tempatnya yang sangat jauh dengan kantor perwakilan RI atau karena keadaan tertentu tidak memungkinkan mendaftarkan perkawinannya tersebut ke PPN perkakilan setempat, sehingga perkawinan tersebut tidak mungkin dicatatkan di PPN perwakilan setempat yang berakibat suami-isteri tersebut tidak memiliki akta nikah atau buku kutipan akta nikah.
Akibat dari kondisi dan permasalahan kekeluargaan WNI di luar begeri sebagai mana diuraikan di atas adalah maraknya perkawinan dibawah tangan atau kawin sirri atau kawin kampong; yakni perkawinan yang terpenuhi semua rukum dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam) namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan ini tentu dipandang bertentangan dengan perundang-undangan dan seringkali menimbulkan dampak negatif (madlarat) baik terhadap suami, isteri maupun anak-anaknya.
Berdasar atas pertimbangan mudlaratnya kawin dibawah tangan tersebut, maka ijtima’ ulama komisi fatwa MUI se Indonesia memutuskan, bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang, sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negativ/mudlarat (saddan lidz-dzari’ah), namun perkawinan dibawah tangan tersebut hukumnya sah karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat mudlarat.
Pasal 7 ayat (2) KHI telah memberikan kesempatan kepada suami-isteri yang tidak dapat membuktikan perkawinannya dengan akta nikah untuk mengajukan itsbat nikah ke pengadilan agama, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Perkawinan yang diajukan itsbat nikah harus dilaksanakan menurut syariat islam;
2. Dalam perkara itsbat nikah tidak terdapat penyulundupan hukum dalam dan poligami
tanpa prosedur Sedangkan negara berkewajiban untuk melindungi segenap warga negara dimanapun mereka berada. Oleh karena itu demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap suami-isteri beserta anak keturunan WNI di luar negeri, maka sudah seharusnya dalam rangka membantu masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dan geografis yang sulit, Pengadilan Agama menyediakan akses seluas-luasnya dalam pelayanan bantuan hukum melalui pelaksanaan program sidang keliling di Perwakilan RI di luar negeri.

BENTUK PERKARA ITSBAT NIKAH
1. Bersifat volunteir (perkara yang pihaknya hanya terdiri dari Pemohon saja, tidak ada pihak
Termohon):
a. Jika permohonan diajukan oleh suami dan isteri secara bersama-sama;
b. Jika permohonan diajukan oleh suami/isteri yang ditinggal mati oleh suami/isterinya, sedang Pemohon tidak mengetahui ada ahli waris lainnya selain dia.
2. Bersifat kontensius, (perkara yang pihaknya terdiri dari Pemohon melawan Termohon atau Penggugat melawanTergugat):
a. Jika permohonan diajukan oleh salah seorang suami atau isteri, dengan mendudukkan
suami atau isteri sebagai pihak Termohon;
b. Jika pernohonan diajukan oleh suami atau isteri sedang salah satu dari suami isteri tersebut masih ada hubungan perkawinan dengan pihak lain, maka pihak lain tersebut juga harus dijadikan pihak dalam permohonan tersebut;
c. Jika permohonan diajukan oleh suami atau isteri yang ditinggal mati oleh suami atau isterinya, tetapi dia tahu ada ahli waris lainnya selain dia;
d. Jika permohonan diajukan oleh wali nikah, ahli waris atau pihak lain yang berkepentingan.

UPAYA HUKUM PERKARA ITSBAT NIKAH
1. Atas penetapan itsbat nikah yang bersifat voluntair, apabila permohonannya ditolak oleh pengadilan, Pemohon dapat menempuh upaya hukum kasasi;
2. Atas putusan itsbat nikah yang bersifat kontensius, dapat ditempuh upaya banding, kasasi dan PK;
3. Orang lain yang berkepentingan, jika orang lain tersebut sebagai suami/isteri atau ahli waris, sedang ia tidak menjadi pihak dalam permohonan itsbat nikah, dapat mengajukan PERFLAWANAN kepada pengadilan yang memeriksa perkara itsbat nikah tersebut, selama perkara belum diputus;
4. Orang lain yang berkepentingan, jika orang lain tersebut sebagai suami/isteri atau perempuan lain yang terikat perkawinan sah atau wali nikah atau anak, dapat mengajukan INTERVENSI kepada Pengadilan Agama yang memeriksa perkara tersebut selama perkara belum diputus;
5. Pihak lain yang berkepentingan, jika pihak lain tersebut adalah orang-orang yang tersebut pada angka 4 diatas, dapat mengajukan GUGATAN PEMBATALAN PERKAWINAN yang telah diitsbatkan kan oleh Pengadilan Agama.

WEWENANG MENGADILI ITSBAT NIKAH WNI DI LUAR NEGERI
Hingga saat ini memang belum ada peraturan perundangan atau hukum acara yang mengatur tentang pengadilan agama mana yang berwenang untuk mengadili perkara itsbat nikah atas pernikahan WNI muslim di luar negeri, akan tetapi terdapat beberapa pasal yang dapat dijadikan analog tentang penyelesaian sengketa keluarga WNI yang berdomisili di luar negeri tersebut, antara lain:
1. Pasal 66 ayat (4) UU nomor 7 tahun 1989, tentang Peradilan Agama: “Dalam hal Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negri, maka permohonan diajukan di pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau Pengadilan Pgama Jakarta Pusat”;
2. Pasal 73 ayat (3), UU nomor 7 tahun 1989, tentang Peradilan Agama: “Dalam hal Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat”;
Kedua pasal tersebut di atas mengatur tentang tempat mengajukan perkara talak dan atau cerai bagi WNI yang berdomisili di luar negeri, yakni dengan memberikan alternatif; dapat di ajukan di Pengadilan Agama tempat nikah atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Pilihan pertama tersebut tentu diberikan jika perkawinannya dahulu dilakukan di salah satu KUA di Indonesia. Bagaimanakah jika ternyata perkwinannya tersebut tidak dilakukan di Indonesia? Maka pastilah tidak ada lagi alternatif lain keculai perkara tersebut harus diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Dalam perkembangan akhir-akhir ini ternyata telah makin efektif pelaksanaan Keputusan bersama Menteri Agama RI dan Menteri Luar Negeri RI tentang Pedoman Pelaksanaan Perkawinan WNI di Luar Nedgeri, sehingga telah begitu banyak pasangan suami isteri WNI-WNI atau WNI-WNA yang telah memiliki akte nikah atau buku kutipan akta nikah yang dikeluarkan oleh PPN Perwakilan RI di luar negeri, jika pasangan tersebut ingin bercerai tentu juga tidak ada alternatif lain kecuali harus mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Dengan demikian dapat dipahami secara analog apabila perkawinan WNI yang dilaksanakan di luar negeri namun tidak tercatat di PPN perwakilan RI setempat, baik dengan alasan belum ada PPN di perwakilan tersebut atau karena keadaan yang memaksa sehingga tidak dapat mencatatkan perkawinannya di PPN perwakilan setempat atau karena PPN tidak mungkin menerbitkan akte nikah yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan menunjukkan penetapan pengesahan perkawinannaya (itsbat nikah) dari pengadilan, atau karena alasan yang lainnya, maka yang bersangkutan harus mengajukan itsbat nikahnya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

SIDANG KELILING DI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Dalam rangka memberikan akses terhadap pengadilan bagi segenap bangsa Indonesia dan masyarakat pencari keadilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung nomor 10 tahun 2010, lampiran B tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Peradilan Agama dan Keputusan Bersama Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama dan Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 04/TUADA-AG/II/2011 dan nomor 020/SEK/SK/II/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran B;
Kantor perwakilan RI di luar negeri adalah juga merupakan wilayah negara Republik Indonesia yang didalamnya berlaku hukum negara republik Indonesia dan siapa saja yang berada di dalamnya atau di negara terakreditasi berada dibawah perlindungan Negara Republik Indonesia, baik dalam hal perlindungan hukum, perlindungan keselamatan maupun perlindungan lainnya. Dalam hal perlindungan dari segi hukum keluarga, negara Indonesia telah memberikan solusi dengan mengangkat PPN di perwakilan RI, bahkan ada kemungkinan akan ditingkatkan menjadi atase agama dimasing-masing perwakilan, akan tetapi peraturan perundang-undangan Indonesia tidak membenarkan berdirinya sebuah peradilan di perwakilan tersebut.
Pada tanggal 29 – 30 April 2011 telah diselenggarakan rapat konsultasi yang dihadiri para wakil dari Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan HAM RI serta Mahkamah Agung RI tentang perkawinan dan itsbat nikah bagi WNI di luar negeri yang beragama Islam, telah bersepakat khusus dalam itsbat nikah sebagai berikut:
1. Pengadilan Agama Jakarta Pusat dapat mengadakan sidang keliling untuk perkara itsbat nikah di kantor perwakilan RI di luar negeri setelah mendapat izin dari Mahkamah Agung RI;
2. Pengadilan Agama Jakarta Pusat akan melaksanakan sidang itsbat nikah sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku;
3. Perwakilan RI setempat bersedia menyiapkan ruangan sidang keliling sesuai standart ruang sidang Pengadilan Agama;
4. Kementerian luar negeri atau perwakilan RI setempat bertanggung jawab atas semua pembiayaan sidang keliling yang meliputi:
a. Transportasi, akomodasi dan hak-hak lainnya majelis hakim (3 orang), Panitera dan Juru sita;
b. Keperluan ATK persidangan;
c. Biaya pengurusan dokumen perjalanan bagi majelis hakim, Panitera dan Juru sita;
5. Kepada Pemohon itsbat nikah hanya dibebani biaya perkara sebanyak Rp 41.000,- sebagai
biaya PNBP Dengan demikian, secara teknis dan pembiayaan sidang keliling di perwakilan RI di luar negri sesungguhnya sudah tidak ada masalah dan oleh karena itu perlu dipertimbangkan pelaksanaannya agar pelaksanaan program justice for all bagi warga negara Indonesia di luar negeri dapat dioptimalkan. Menurut hemat kami dalam rangka pelaksanaan sidang keliling di kantor perwakilan RI tersebut diperlukan kerja sama yang efektif antara Mahkamah Agung RI dan Kementerian Luar Negeri RI.

P E N U T U P
Kesimpulan:
1. Bahwa perkawinan WNI di luar negeri yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah atau buku kutipan akta nikah dapat diajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
2. Bahwa Pengadilan Agama Jakarta Pusat dapat melakukan sidang itsbat nikah di kantor perwakilan RI di luar negeri, setelah mendapat ijin dari Mahkamah Agung RI sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI, nomor 10 tahun 2010, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama dalam bentuk sidang keliling.
Demikian, semoga sumbangan pemikiran ini bermanfaat bagi kita semua. amiin

0 komentar:

Posting Komentar

  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Yahoo! Buzz
  • Technorati
  • Facebook
  • TwitThis
  • MySpace
  • LinkedIn
  • Google
  • Reddit
  • Netvibes
Design by Blogger Tune-UpCopyright © 2011 ' | Powered by Blogger