14 Maret 2009

Prosedur Nikah

PROSEDUR NIKAH

Tata cara atau proses pencatatan nikah meliputi : Pemberitahuan kehendak Nikah, Pemeriksaan Nikah, Pengumuman Kehendak Nikah, Akad Nikah, Penandatanganan Akta Nikah dan pemberian Kutipan Akta Nikah ( Buku Nikah ) kepada pengantin।

1 Pemberitahuan Kehendak Nikah
Pemberitahuan nikah dapat dilaksanakan oleh calon temanten atau wali nikah atau oranglain untuk mewakilinya. Stelah terlebih dahulu mencari informasi tentang persyaratan ke KUA kecamatan, Calon pengantin mengisi blangko model N1, N2, N3, N4, N5 dan N7 sesuai dengan yang dibutuhkan dalam persyaratan.
Blangko tersebut setelah ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah, kemudian ke puskesmas untuk imunisasi baru mendaftarkan ke KUA dan membayar biaya pencatatan sebesar Rp. 30.000, untuk disetor ke Kas Negara dan Nikah di laksnakan di kantor pada jam kerja. Bagi calon pengantin yang yang menghendaki nikah di luar kantor baik dirumah atau masjid, dan lain-lain, maka calon pengantin atau wali harus membuat surat permohonan dan persetujuan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) / Kepala KUA sesuai dengan peraturan Menteri Agama No. 11/2007 Pasal 21 ayat 2.

2. Pemeriksaan Nikah
Setelah mendaftar kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin dan wali wajib diperiksa oleh PPN atau penghulu yang diberi mandate. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui identitas calon pengantin dan wali, sekaligus untuk mengetahui ada atau tidaknya halangan pernikahan menurut UU dan hokum Syar'i.

3. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah pemeriksaan selesai dan diketahui tidak ada halangan, maka PPn membuat pengumuman kehendak nikah menurut model NC untuk ditempel pada papan pengumuman. Tetapi bila ada syarat yang belum terpenuhi, PPN membuat surat menurut nodel N8 diberikan kepada calon pengantin tentang pemberitahuan kurang syarat, bila syarat tidak terpenuhi maka PPN membuatkan surat menurut model N9 tentang penolakan Nikah.

4. Akad Nikah
Pada waktu yang sudah ditentukan maka PPN mempersiapkan dengan mengatur prosesi nikah antara calon pengantin laki-laki dan perempuan, wali nikah dan saksi-saksi. Dan sebelum dilaksanakan PPN membacakan kembali hasil pemeriksaan calon pengantin yang sudah dituangkan dalam formulir NB (blangko pemeriksaan). Setelah selesai PPN mempersilahkan Wali untuk menikahkan calon pengantin, dan jika mewakilkan maka harus ada ikrar taukil wali dan disaksikan 2 orang saksi.

5. Pencatatan Nikah
Setelah selesai pernikahan maka pernikahan itu dicatat dalam Akta Nikah menurut Model N dan ditanda tangani kedua mempelai, wali, dua orang saksi dan PPN. Bagi pernikahan yang dilaksanakan diluar KUA (bedol, lumadi, ngundang dsb.) maka penendatanganan dilakukan pada lembar IV pada blangko pemeriksaan model NB.

6. Pemberian Kutipan Akta NIkah (Buku Nikah)
Setelah dicatat dalam Akta Nikah maka segera dikutip dalam buku Nikah atau Model NA, dan ditandatangani oleh PPN / Kepala KUA kemudian diberikan kedua mempelai (proses pernikahan selesai)

Catatan Penting :
Instruksi Dirjen Bimas Islam No. DJ.11/PW.01/1795 tanggal Oktober 2008 :
Pendaftaran dan pembayaran biaya Nikah ke KUA dilakukan oleh calon pengantin / wali tidak diwakilkan oleh orang lain, tentu saja yang menyangkut administrasi Desa, Imunisasi ke Puskesmas juga langsung dilakukan oleh catin / wali. Apabila pernikahan akan dilakukan di luar KUA sesuai dengan permohonan calon pengantin, konsekuensi ditanggung oleh yang punya hajat, dan inipun bukan kategori pungutan atau biaya Negara, termasuk jasa taukil wali, Khotbah Nikah, Do'a dll. Karena yang berkewajiban itu semua adalah wali nikah.

0 komentar:

Posting Komentar

  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Yahoo! Buzz
  • Technorati
  • Facebook
  • TwitThis
  • MySpace
  • LinkedIn
  • Google
  • Reddit
  • Netvibes
Design by Blogger Tune-UpCopyright © 2011 ' | Powered by Blogger